Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dalam kapasitasnya sebagai advokat, "diadili" Dewan Kehormatan Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) Jakarta Barat terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton. "Karena Ali Mazi diajukan ke sidang kode etik dalam kapasitasnya sebagai advokat, kami tidak memerlukan ijin Presiden. Kami cukup mengirim pemberitahuan saja ke Presiden soal adanya sidang ini," kata Ketua DPC Ikadin Jakarta Barat Mochammad Amin, di Jakarta, Jumat. Ali Mazi diajukan ke sidang Dewan Kehormatan Ikadin Jakarta Barat atas laporan advokat Amor Tampubolon. Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Zularmain dengan empat anggota yaitu SF Marbun, Kamal Firdaus, Yahya Ibrahim dan Herlina Hutahayan. Namun pada sidang tersebut Ali Mazi tidak datang. "Padahal dia (Ali Mazi-red) sudah diundang. Kalau sampai tiga kali sidang Ali Mazi tidak datang, maka secara otomatis dia akan dinyatakan bersalah, terbukti melangar kode etik advokat. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pencabutan ijin praktek yang bersangkutan," kata Amin. Kode Etik Advokat Indonesia diatur dalam pasal 33 UU No. 18/2003 tentang Advokat. Terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang advokat, sesuai pasal 10 UU itu Dewan Kehormatan memiliki wewenang untuk mengadilinya. Sanksi yang bisa dijatuhkan antara lain peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. "Ali Mazi diduga telah melakukan tindakan di luar kewenangannya selaku advokat yang bisa mencemarkan profesi advokat. Ia turut mengupayakan perpanjangan HGB Hotel Hilton, tetapi menurut informasi, surat kuasa yang diberikan padanya bukan dalam kapasitasnya selaku advokat melainkan sebagai pribadi," kata Amin. Terkait kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton, sejak 3 Februari lalu Ali Mazi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka bersama-sama Ronny Kusumo Yudhistiro (bekas Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat), Robert Y. Lumampauw (bekas Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta), dan Pontjo Nugroho Sutowo (Direktur Utama PT Indobuildco). Pihak kejaksaan sendiri saat ini telah mengirim berkas perkara tersebut ke pengadilan. Terkait persidangan yang akan digelar atas kasus tersebut, Ikadin Jakarta Barat meminta agar persidangan terhadap Ali Mazi menungu selesainya sidang kode etik. "Kalau mau menegakkan hukum sebaiknya sidang di pengadilan negeri menunggu sidang kode etik. Kami akan menyurati pengadilan dan kejaksaan mengenai masalah ini. Sebenarnya kita sudah memberitahukan hal ini sebelum berkas dikirim kejaksaan ke pengadilan," kata Amin. Dikatakannya, apapun putusan Dewan Kehormatan Ikadin nanti tidak akan menghilangkan tindakan pidana yang dilakukan Ali Mazi. "Sidang kode etik tidak akan menghapus tindak pidana yang dilakukan seorang advokat," katanya. Sebagaimana lazimnya persidangan, Ali Mazi dapat mengajukan banding ke DPP Ikadin jika keberatan dengan putusan sidang Dewan Kehormatan di tingkat DPC.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006