Denpasar (ANTARA News) - Anif Solchanudin alias Pendek bin Suyadi (24), terpidana 15 tahun penjara dalam kasus bom Bali 2005, akhirnya resmi mengajukan banding, meski sebelumnya sempat menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum lebih lanjut. "Saya tidak akan naik banding, untuk apa naik banding," kata Anif saat dikerubuti wartawan usai menerima vonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar pekan lalu. Pernyataan Anif tersebut berbeda dengan penasehat hukumnya, Daniar Sasongko SH, saat dihubungi di Denpasar, Jumat, menyebutkan bahwa kliennya telah secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar lewat Panitera PN Denpasar. "Memori banding untuk Anif sudah kami sampaikan ke Panitera Muda PN Denpasar hari Kamis (13/9) lalu untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada," ucapnya. Banding tersebut ditempuh Anif setelah warga asal Semarang, Jawa Tengah itu sempat menimbang-nimbang, yang akhirnya dirasakan bahwa hukuman 15 tahun penjara tersebut terlalu berat. "Merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu berat itulah, ia kemudian meminta kami untuk dapat mengajukan banding," ujar Daniar menjelaskan.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006