Padang Aro, Sumbar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, akan melaksanakan pemilu ulang di 11 tempat pemungutan suara sesuai rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu setempat.

"Pada 14 Maret 2014, KPU menerima surat rekomendasi dari Panwaslu ntuk melaksanakan pemilu ulang maka kami akan melaksanakannya," kata Koordinator Divisi Perencanaan Program dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Solok Selatan Isyuliardi Maas di Padang Aro, Kamis.

Dia mengatakan, surat tersebut diterima KPU sekitar pukul 23.30 WIB, sudah dibahas dan segera menyusun kesiapan untuk pemilu ulang, katanya.

Akan tetapi katanya, pemilu ulang akan dilaksanakan hanya di 11 TPS dari 14 yang direkomendasikan setelah dilakukan peninjauan ke lapangan.

"Panwaslu Memang memberikan rekomendasi supaya pemilihan ulang dilakukan di 14 TPS pada Dapil I Sangir tetapi setelah kami melakukan kajian dan tinjauan, hanya 11 yang layak dilaksanakan," jelasnya.

Dikatakannya, sesuai aturan yang berlaku pemilu ulang harus dilaksanakan 10 hari setelah pelaksanaan.

"Oleh karena itu kami akan melaksanakannya selambat-lambatnya pada Sabtu 19 April atau 10 hari setelah hari pencoblosan," imbuhnya.

Sebanyak 11 TPS yang akan dilaksanakan pemilu ulang yaitu TPS lima Liki, TPS tiga, empat dan enam Bangun Rejo serta TPS 15 Afdeling A Sungai Lambai Nagari Lubuak Gadang Selatan.

Selanjutnya di Nagari Lubuak Gadang Timur terdapat TPS lima Durian Tanjak, TPS 14 Kampuang Tangah, TPS 22 Tandai dan TPS 24 Kubang Gajah.

Sedangkan di Nagari Lubuak Gadang Utara yaitu TPS dua Bariang, TPS lima Sungai Salak.

Pemilihan ulang tersebut terdapat pada TPS yang mengalami kesalahan dalam pengiriman surat suara yaitu yang seharusnya untuk Dapil II dikirim ke Dapil I.

Ketua Panwaslu Solok Selatan Sanusi belum bisa memberikan keterangan terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan tersebut.

"Maaf saya belum bisa memberi keterangan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.(*)

Pewarta: Hamriadi
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014