Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran swasta dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999 dengan tersangka Hadi Poernomo, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak.

"Nanti swastanya juga akan dikembangkan, setelah dikembangkan akan ketahuan swastanya siapa, BCA nanti akan kita periksa," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014. Hadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) selama 2002-2004.

Menurut Busyro, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen Pajak.

"Ada yang mengajukan permohonan, pembebasan pajak, kemudian modusnya diberikan lalu ada kick back (imbalan), ada aliran, jadi itu lebih bentuk penyalahgunaan kewenangan dan kewajiban seorang pejabat, polanya seperti itu," tambah Busyro.

Busyro juga menjelaskan bahwa kasus tersebut ada kemiripan dengan kasus penyimpangan pajak lain.

"Kasus-kasus ini ada kemiripannya kasus Gayus misalnya salah satu modusnya yang selama ini kita tangani KPK ada modus yang sama," ungkap Busyro.

Dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Direktorat Jenderal Pajak mengenai keberatan SKPN PPH BCA.

Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait kredit bermasalah (Non Performance Loan/NPL) senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.

Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan yaitu dari semula menyatakan menolak menjadi menerima seluruh keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPh untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2014