Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia bersikukuh untuk menunda ratifikasi kerjasama regional anti-pembajakan dan perompakan bersenjata(Regional Cooperation Agreement On Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia/ReCAAP), karena ditengarai bertentangan dengan prinsip kedaulatan tiga negara pantai mengamankan Selat Malaka. "Indonesia berpendapat, belum mendesak untuk ikut serta dalam kerjasama itu, toh saat ini telah ada patroli terkoordinasi antara Indonesia-Malaysia dan Singapura untuk mengamankan Selat Malaka," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono kepada ANTARA News di Jakarta, Senin. Ditemui usai melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR, ia mengatakan, patroli terkoordinasi oleh tiga negara pantai telah mempertimbangkan masukan dari negara-negara pengguna, seperti Korea, Jepang, Cina dan Amerika Serikat (AS). "Jadi tidak perlu lagi sebelas negara yang tergabung dalam ReCAAP ikut mengamankan Selat Malaka, meski dalam bentuk `sharing information`. Cukup mereka menyumbang bantuan teknis kepada Angkatan Laut ketiga negara,untuk mengamankan selat itu," tutur Menhan. Keamanan selat sepanjang 500 mil itu, lanjut Juwono, perlu didukung peralatan teknis yang memadai mengingat jalur pelayaran terpadat di dunia itu tidak saja menyangkut keamanan dan perdagangan karena banyak kapal-kapal dagang dan kapal-kapal militer yang melintasi perairan tersebut. Menyinggung soal pertukaran informasi antara tiga negara pantai dengan sebelas negara anggota ReCAAP, ia menilai, akan menimbulkan tumpang tindih informasi karena banyaknya pihak yang terlibat. "Kita kan masih bisa berbagi infromasi dengan International Maritime Beurau (IMB) di Kuala Lumpur dan International Maritime Organization (IMO) di London, kalau banyak badan atau pihak yang ikut serta maka menambah `ruwet` hingga akhirnya masing-masing perlu berunding lagi. Sehingga menjadi tidak efektif dan efisien," kata Juwono. Kalaupun Indonesia memutuskan pada akhirnya meratifikasi ReCAAP, lanjut Menhan, harus tetap memperhatikan kemampuan dan kepentingan nasional Indonesia. RECAAP adalah kerja sama regional pertama untuk memerangi pembajakan dan perompakan bersenjata di Asia, yang digagas oleh Perdana Menteri Jepang Junichiro Koizumi pada Oktober 2001. Setelah tiga tahun dirumuskan kemudian diperkenalkan pada 16 negara yakni negara-negara ASEAN + 6 negara lainnya di kawasan tersebut, yaitu Jepang, Korea Selatan, India, Sri Lanka, Cina dan Bangladesh. ReCAAP sendiri berhasil dirampungkan pada November 2004 di Tokyo, Jepang. Pada 20 April 2006, sebelas negara masing-masing Brunei, Kamboja, Jepang, Korea, Laos, Myanmar, Filipina, Singapura, Sri Lanka, India dan Thailand, menandatangani kesepakatan kerja sama tersebut. Indonesia dan Malaysia, hingga kini masih menolak kerja sama tersebut karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan tiga negara pantai mengamankan Selat Malaka, meski RECAAP SIC mulai dioperasikan pada September 2006.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006