Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan tidak akan kembali melakukan audit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meskipun pemerintah memintanya. "BPK sudah selesai mengaudit itu. Itu jauh sebelum saya masuk kemari sudah selesai, yaitu pada masa Pak Billy (masa Ketua BPK Satrio Budihardjo Joedono). Jadi apalagi yang mau diaudit," kata Ketua BPK, Anwar Nasution, di Jakarta, Senin. Pemerintah (Departemen Keuangan) mengajukan angka perhitungan kewajiban BLBI versi pemerintah dan versi obligor kepada BPK agar BPK dapat melakukan audit atas laporan kewajiban itu. Pengajuan angka-angka perhitungan BLBI kepada BPK merupakan salah satu upaya mencari kepastian mengenai kewajiban angka BLBI. Sebelumnya terdapat delapan obligor yang berniat melunasi kewajiban berkaitan dengan pengucuran BLBI kepada delapan obligor itu. Pemerintah memberikan waktu hingga akhir 2006 kepada obligor untuk menyelesaikan kewajibannya. Sementara itu, Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), Hendarman Supanji, mengatakan sejauh BLBI itu dikucurkan dengan benar namun kemudian ada kerugian negara, memang hal itu bukan merupakan tindak pidana, sehingga bisa diselesaikan secara perdata. "Yang merupakan tindak pidana adalah jika penyaluran BLBI tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya. Ia menyebutkan terhadap temuan BPK dalam audit BLBI, pihaknya sudah melakukan klarifikasi atas tujuh kasus, termasuk kasus AA yang sudah melarikan diri keluar negeri. "Yang enam kasus sudah selesai kita klarifikasi dan sudah masuk ke tingkat penuntutan," kata Hendarman. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006