Jakarta (ANTARA News) - Ang Kok Wee Leslie (35), seorang warga negara Singapura yang menjadi buronan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dalam kasus penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar, tertangkap di Batam, Kepulauan Riau, akhir pekan lalu. Leslie telah menjadi buronan sejak 2003 dan kabur saat akan diserahkan ke Kejati Jakarta setelah berkasnya dinyatakan lengkap, kata penyidik kasusnya, AKBP Aris Munandar di Jakarta, Selasa. "Pekan lalu, buronan ini tertangkap di Batam dalam kasus penggelapan juga, dan karena ia juga menjadi buronan di sini, maka Polda Metro Jaya menjemputnya ke sana," katanya. Ia mengatakan, tersangka saat tertangkap akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. "Leslie disangka menggelapkan dana PT Capitol Gravure Industries sebesar Rp1,2 miliar. Dana itu bukannya dipakai untuk kepentingan perusahaan tapi untuk kepentingan pribadi. Di PT Capitol, Leslie duduk sebagai Komisaris," kata Aris Munandar. Kasus yang menyeret WN Singapura ini terungkap saat ia mengambil uang Rp914 juta dari Bank Artha Graha, Jakarta, pada 13 Mei 2003 yang akan dipakai untuk membayar pesangon bagi karyawan yang kena PHK. "Namun, yang dipakai untuk membayar pesangon hanya Rp400 juta, sedangkan sisanya Rp514 juta untuk kepentingan pribadi sehingga PT Capitol melaporkan masalah ini ke polisi," katanya. Dalam penyidikan polisi terungkap pula bahwa tersangka juga telah mengambil dana milik PT Capitol Rp650 juta pada 21 Mei 2003 dan Rp55 juta pada 2 Juni 2003. Dana ini diambil dari Bank Artha Graha. "Dari keterangan delapan saksi yang ada, ternyata dana yang ditarik tersangka tidak untuk kepentingan perusahaan tapi pribadi," katanya. PoldaB Metro Jaya yang menangani kasus ini sebenarnya telah menyelesaikan berkas pemeriksaan pada 29 Desember 2003 namun karena tersangka kabur maka kasusnya terhenti. "Dengan penangkapan Leslie ini maka berkasnya bisa dilanjutkan dan tersangka saat ini ditahan agar tidak kabur lagi," tambahnya. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006