Jakarta (ANTARA News) - Upaya maksimal pihak pemerintah untuk terus menelusuri status gedung Wisma ANTARA yang merupakan aset berharga milik negara agar tak jatuh ke pihak-pihak mengatasnamakan individu tertentu, mendapat respons serta apresiasi kalangan DPR. Demikian rangkuman benang merah kesimpulan pernyataan lima anggota Komisi I DPR, Senin malam, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Sofyan Jalil, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Kelima anggota itu, masing-masing Dedy Djamaluddin Malik (Fraksi Partai Amanat Nasional), Ali Mochtar Ngobalin (Fraksi Partai Bintang Reformasi) dan Ny Antarini Malik (Fraksi Partai Golkar) serta JE Habibie (Fraksi Partai Demokrat). Secara khusus, Dedy Djamaluddin Malik dan Ali Mochtar Ngabalin menyatakan pihaknya akan melakukan berbagai upaya, untuk memberi dukungan kepada pemerintah, melalui Depkominfo, agar status Wisma ANTARA yang mestinya jadi milik Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA atas nama negara, menjadi jelas. "Pasti, kami akan mem-back up LKBN ANTARA. Pemerintah mesti jangan lengah lagi, agar asset negara tidak lepas ke tangan-tangan individu yang tak berhak untuk itu," tegas Ali Mochtar Ngabalin. Pemilik sah Sebelumnya, ketika menyampaikan kesimpulan akhir RDP, Ketua Komisi I DPR RI, Theo L Sambuaga (Fraksi Partai Golkar), menyatakan penghargaan pihak legislatif kepada pemerintah, dalam hal ini Depkominfo, yang mulai berhasil mendapatkan informasi berguna tentang seluk beluk keberadaan gedung Wisma Antara tersebut. ` Kami menghargai usaha pemerintah ini dan amat berharap, agar dapat secepatnya terkuak inti masalahnya di mana, sehingga asset milik negara tersebut segera aman di tangan LKBN Antara sebagai pemilik sah," tandas Theo Sambuaga. Usai acara, Theo Sambuaga kepada ANTARA menyatakan pihaknya setuju segera dilakukan audit investigasi untuk mengetahui kiprah perusahaan swasta yang selama ini mengelola Wisma ANTARA. Dalam kesempatan itu, Menkominfo Sofyan Jalil mengungkapkan juga, masalah gedung Wisma ANTARA yang telah menjadi perhatian publik, telah ditindaklanjuti pihaknya dengan membentuk tim. Dikatakan, Tim Penyelesaian Status Gedung Wisma ANTARA ini menunjuk Menkominfo bertindak langsung sebagai pengarah. Bersamaan dengan bertugasnya tim ini, Mekominfo mengeluarkan kebijakan untuk segera pula menyelesaikan status badan hukum LKBN ANTARA. Depkominfo juga kini berupaya mengakomodasi semua permasalahan yang timbul sebagai akibat ketiadaan badan hukum tersebut. Bila badan hukum sudah ditetapkan (apakah Lembaga Pemerintah Non Departemen, LPND atau lainnya), LKBN ANTARA sudah berhak atas saham perusahaan yang mengelola gedung Wisma ANTARA. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006