Jakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setyawandi mengakui menggratiskan iklan pemilu Partai Hanura WIN-HT di bus, namun Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geram menyaksikan iklan partai politik di bus tidak membayar pajak.

"Iya, gratis. Iklan WIN-HT kan iklan partai politik. Aturannya kan memang begitu. Definisi reklame itu adalah perbuatan menurut corak dan ragam untuk mempromosikan barang dan jasa untuk tujuan komersial. Kan reklame WIN-HT itu tujuannya bukan untuk komersialnya," kata Iwan di Jakarta, Jumat.

Iwan mengatakan bukan hanya iklan WIN-HT yang dibebaskan dari pajak reklame tapi semua partai yang memasang iklan di angkutan umum juga digratiskan.

"Tidak ada yang dikenai pajak, semua partai kan sama," tegas dia.

Namun, Ahok menolak argumentasi Iwan karena menurutnya iklan yang sudah terpasang di bus atau papan billboard sekalipun adalah iklan komersil yang harus menyetor pajak ke Pemerintah Daerah kecuali iklan tersebut dipasang di mobil pribadi parpol.

"Isi Perda Reklame itu betul. Tapi kalau kamu masangnya di jalur komersil, ya diberlakukan aturan komersil. Dia ini kan menempel iklan ke angkutan umum dan dia bayar kepada pemilik bus. Kalau Anda tidak pungut, sementara pemilik bus memungut bayarangannya, berarti Anda memberikan peluang hilangnya pajak dong," kata Ahok.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2014