Jakarta (ANTARA News) - Polda Mero Jaya segera memanggil terpidana empat tahun korupsi KPU Daan Dimara dalam kasus sumpah palsu Hamid Awaluddin menyusul pelimpahan berkas laporan Daan dari Mabes Polri. "Kami akan mengirim surat ke pengadilan untuk memeriksa Daan sebab saat ini ia tahanan pengadilan dan bukan tahanan polisi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman di Jakarta, Rabu. Terkait pelimpahan kembali kasus Daan dari Mabes Polri ke Polda, Adang enggan mengomentari alasannya kendati pertama kali kasus itu dilaporkan ke Polda "Kita tidak ingin mempersoalkan itu lagi. Pokoknya sejak dari awal, termasuk di DPR saya begitu menggebu-gebu kalau kasus bakal bisa ditangani, tidak perlu Mabes Polri. Terkait mengapa diambil alih Mabes, saya tidak mau komentar," katanya. Dalam persidangan di pengadilan Tipikor yang menyeret Daan sebagai terdakwa, Hamid dituduh melakukan sumpah palsu sehingga Daan melaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, Polda melimpahkan kasus ini ke Mabes Polri dengan alasan kasusnya melibatkan pejabat tinggi negara namun kemudian Mabes Polri melimpahkan kembali ke Polda Metro Jaya. (*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006