Batam (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) pada Minggu membuka paksa kotak suara tingkat kecamatan Kota Batam saat rekapitulasi ulang karena penyelenggara tidak bisa menemukan kunci gembok kotak suara.

"Kunci tidak ketemu, terpaksa kami buka paksa," kata Ketua KPU Kepri Said Sirajudin dalam rapat pleno rekapitulasi ulang di Batam.

KPU Kepri mengambil alih pelaksanaan rekapitulasi ulang di Kota Batam setelah me-nonaktifkan seluruh komisioner KPU Batam yang dianggap lalai dalam menylenggarakan Pemilu.

Said membuka kotak suara yang masih tersegel menggunakan martil di hadapan seluruh peserta rapat yang terdiri dari Panwaslu Batam, Bawaslu Kepri dan saksi partai politik serta saksi calon anggota DPD RI.

"Kuncinya entah dipegang siapa. Mudah-mudahan isinya masih benar," kata Said.

Dalam rapat itu, beberapa orang pimpinan partai yang tidak terpilih dalam rekapitulasi ulang di KPU Kepri sebelumnya, sempat menyanggah jalannya rapat.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Kepri Surya Sardi mengatakan rapat tidak sah, karena berdasarkan tata tertib, rapat harus dihadiri Ketua KPU Batam.

Namun, Surya Sardi sanggahannya diabaikan karena KPU Batam sudah dinonaktifkan dan KPU Kepri mengambilalih tugasnya.

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Batam Jeffry Simanjuntak dalam rapat meminta Panwaslu Kota Batam juga dinonaktifkan, sama dengan KPU Batam, karena menurut dia, pelaksanaan pemilu dilaksanakan dua institusi itu.

"Bukan kesalahan KPU Batam. Apa yang terjadi tidak lepas dari tanggungjawab panwaslu. KPU Kepri juga harus membebastugaskan Panwas Kota Batam," kata Jeffry.

Ketua Partai Hanura Batam Iwan Krisnawan mengatakan, rapat pleno harus dihentikan karena KPU tidak memiliki data pembanding yang sah.

"Rapat pleno bisa buntu karena ketidakadaan pembanding. Pemilu legislatif bertentangan jujur dan adil. Kami minta perhitungan ulang di 2.056 TPS," ujarnya.

Ia mengatakan, Panwas tidak memiliki seluruh C1, begitu pula PPS dan PPK.

"Ada yang tidak ada C1, bahkan banyak berdar C1 palsu," katanya.

Rekapitulasi ulang terpaksa dilakukan karena banyak saksi protes bahwa hasil pertambahan yang dilakukan KPU Batam berbeda dengan hasil yang dihitung saksi. (*)

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2014