Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR mendukung upaya pemerintah dalam melakukan kajian dan penelitian keberadaan Wisma ANTARA untuk mendapatkan kepastian hukum tentang posisi hak Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA terhadap kepemilikan gedung itu, kata Ketua Komisi I DPR, Theo L Sambuaga, di Jakarta, Kamis. "Dalam raker dengan Menkominmfo awal pekan ini, masalah gedung Wisma ANTARA jadi salah satu topik pembahasan. Komisi I DPR mendukung upaya penyelesaian kasus itu untuk mencegah kerugian aset-aset negara yang lebih besar," tambahnya. Sebelumnya, Menkominfo Sofyan Djalil mengatakan telah menindaklanjuti perkara tersebut dengan membentuk Tim Penyelesaian Status Gedung Wisma ANTARA yang beranggotakan 15 orang, gabungan dari unsur Depkominfo dan LKBN ANTARA. Menurut Sofyan, tugas tim adalah melakukan penelitian dan inventarisasi permasalahan, meminta penjelasan kepada pihak terkait berkenaan dengan Gedung Wisma ANTARA, merumuskan pokok permasalahan, merekomendasikan langkah-langkah penyelesaian, selanjutnya melaporkan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Menkominfo. "Tim Penyelesaian Status Gedung Wisma ANTARA telah melakukan serangkaian pertemuan dengan Direktur Utama PT. Anpa Internasional, Handrian Tjahja, Mantan Sekretaris Umum LKBN ANTARA, M. Hamidy, dan Haryono Harsono, ahli waris Almarhum Harsono Reno Utomo, mantan Pemimpin Umum LKBN ANTARA. Tim juga telah melakukan penelusuran dokumen-dokumen untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya", ujar Menkominfo. Sofyan Djalil menjelaskan kebijakan yang diambilnya adalah menyelesaikan status badan hukum LKBN ANTARAa agar dapat mengakomodir semua permasalahan yang timbul sebagai akibat ketiadaan badan hukum tersebut. "Apabila badan hukum ANTARA telah ditetapkan, maka 20 persen saham di PT. Anpa Internasional akan dialihkan ke LKBN ANTARA," katanya. Selain itu, Menteri mengusulkan agar instansi yang berwenang melakukan audit investigasi ke PT. Anpa Internasional untuk mengetahui kondisi perusahaan itu.

COPYRIGHT © ANTARA 2006