Jayapura (ANTARA News) - Direktorat Reskrimsus Polda Papua menahan Bupati Mybrat, Bernad Sagrim, sejak Senin (5/5) malam terkait kasus korupsi senilai Rp3 miliar.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pudjo kepada Antara di Jayapura, Selasa, menjelaskan penyidik memang sudah menahan Bupati Sagrim setelah diperiksa sejak pukul 13.00 WIT.

"Dana sebesar Rp3 miliar yang diduga dikorupsi Bupati Mybrat itu berasal dari dana hibah sebesar Rp15 miliar yang diberikan Pemprov Papua Barat dan Kabupaten Sorong," katanya.

Dari hasil penyelidikan diduga dana tersebut masuk ke rekening pribadi yang kemudian dibagi-bagi. Padahal dana hibah tersebut untuk persiapan pembangunan infrastruktur Kabupaten Mybrat beserta kelengkapan kelembagaan pemerintahan, pelantikan DPRD serta kesiapan pilkada.

"Namun, dana senilai Rp3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dari total Rp15 miliar. Polisi akhirnya menyita 1.000 lebih kuitansi dan memeriksa lebih dari 30 saksi atas kasus dugaan korupsi itu," kata Kabid Humas Polda Papua.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2014