Jakarta (ANTARA News) - Penerapan pembuatan paspor menggunakan sistem foto terpadu berbasis biometri telah mencegah kepemilikan paspor ganda, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM), Hamid Awaluddin. "Dalam setahun terakhir ini setidaknya 450 paspor ganda telah dicegah, setelah pemberlakukan pembuatan paspor dengan sistem biometri," ujarnya saat inspeksi mendadak di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kamis. Ia menjelaskan, pencegahan modus penggandaan paspor itu lantaran dalam sistem biometri memungkinkan sidik jari para pemohon paspor dapat diindentifikasi secara online antar-Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan demikian, menurut dia, akan diketahui secara cepat manakala pemohon paspor memalsukan atau mengganti identitas dengan mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi tertentu, sehingga dapat dengan segara diketahui adanya penggandaan identitas paspor. Penerapan sistem biometri yang diberlakukan awal 2006 tersebut, menurut Hamid, selain dapat mencegah pembuatan paspor ganda, juga memberikan kemudahan pada pemohon paspor lantaran mereka tidak lagi terikat dengan lokasi domisili yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia menambahkan, sistem biometri memungkinkan setiap WNI yang ingin mengajukan paspor dapat melakukannya di seluruh kantor Imigrasi tanpa terikat dengan domisi yang tertera dalam KTP. Sistem biometri pembuatan paspor yang diterapkan itu, menurut dia, juga memperpendek waktu pembuatan paspor, yakni antara empat hingga tujuh hari. Saat mengadakan inspeksi di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Hamid menemui langsung para pemohon paspor, dan mendapatkan masukan bahwa saat ini banyak kemudahan bersistem biometri. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006