Yogyakarta (ANTARA News) - Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak merupakan kejahatan yang kejam dan tidak beradab, karena korbannya anak-anak yang wajib dilindungi, kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini.

"Apalagi untuk kasus-kasus yang pelakunya orang dewasa dan dilakukan secara terencana, hal itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang harus diusut tuntas, dan pelakunya ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya," katanya di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, Aisyiyah prihatin atas berbagai kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang terjadi di Tanah Air dengan frekuensi dan intensitas yang tinggi. Indonesia dapat dikatakan berada dalam kondisi "darurat kejahatan seksual terhadap anak".

Oleh karena itu, presiden selaku pucuk pimpinan nasional dan memiliki otoritas tinggi diharapkan mengambil langkah tegas dan cepat untuk memimpin langsung penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak karena keadaannya sudah dalam taraf "gawat darurat".

"Langkah tegas presiden akan membawa dampak luas terhadap penyelamatan dunia anak-anak dan penciptaan rasa aman dalam masyarakat. Jika tidak dilakukan langkah politik nasional yang otoritatif dimungkinkan kasus-kasus yang terjadi akan terulang kembali di kemudian hari," katanya.

Ia mengatakan Aisyiyah memberi apresiasi kepada lembaga-lembaga penegakan hukum, lembaga-lembaga perlindungan anak, dan institusi-institusi terkait lainnya yang dengan responsif telah mengambil langkah untuk menangani kasus tersebut sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

"Kami berharap penanganan kasus-kasus kejahatan terhadap anak tersebut menjadi prioritas utama dan dilakukan tindakan hukum secara tegas dan tuntas, serta pelakunya mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sehingga menimbulkan efek jera," katanya.

Berkaitan dengan hal itu, kata dia, diperlukan gerakan nasional secara masif yang mengusung kampanye stop dan antikejahatan terhadap anak dalam segala bentuknya termasuk kekerasan, pelecehan seksual, dan penjualan anak.

"Gerakan itu dilakukan dengan bergandeng tangan antara lembaga keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menjadikan kejahatan terhadap anak sebagai musuh bersama," katanya.

Menurut dia, gerakan tersebut dimaksudkan untuk melindungi anak sebagai kewajiban menyiapkan generasi yang kuat. Negara bertanggung jawab menjamin hak-hak anak untuk tumbuh menjadi generasi yang kuat.
(B015/M008)

Pewarta: Bambang Sutopo Hadi
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014