Denpasar (ANTARA News) - Wisatawan asal Singapura segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan ganja dan berbagai jenis narkoba lainnya saat berada di satu vila di Kuta, Bali.

Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Denpasar, Aries Julianto, mengaku telah menerima berkas perkara dengan tersangka Muhammad Syaifudin Ali bin Shafarudin (27), warga negara Singapura.

"Pelimpahan berkas kasus tersebut dilakukan oleh penyidik Polresta Denpasar, Kamis (8/5) lalu," katanya di Denpasar, Jumat.

Terdakwa dikenakan dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Menurut penuturan Aries, tersangka ditangkap di sebuah vila di Jalan Kunti I, Gang Mangga, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Saat tertangkap, petugas kepolisian menemukan daun, biji, dan batang ganja seberat 9,03 gram, satu kantong plastik berisi biji, dan batang ganja seberat 7,92 gram, dan tisu warna putih berisi biji dan batang ganja seberat 0,44 gram.

Selain itu, mendapati empat puntung rokok yang masing-masing mengandung 0,05 gram, dan 0,03 gram biji, dan batang ganja.

Dari dalam dompet tersangka yang menempati kamar nomor 4 vila tersebut juga terdapat dua butir tablet warna merah muda. Setelah diuji secara laboratorium, kedua tablet seberat 0,49 gram mengandung diphenythidramine, namun tidak masuk dalam daftar lampiran UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2014