Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu Legislatif menjadi jalan terakhir jika Komisi Pemilihan Umum tidak sanggup menetapkan rekapitulasi hasil pemilu secara nasional Jumat malam.

"Kami berharap KPU tepat waktu menyelesaikannya. Kalau lewat 9 Mei tidak selesai, Pemerintah harus bersiap-siap supaya penyelenggaraan pemerintahan jalan terus. Maka Perppu itu adalah jalan terakhir," kata Mendagri di Jakarta, Jumat.

Mendagri telah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo untuk menyiapkan draf Perppu jika hingga Jumat pukul 24.00 WIB belum ada ketetapan perolehan suara pemilu secara nasional.

Perppu tersebut, lanjut Gamawan, disiapkan untuk mengantisipasi tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2014 terganggu, sehingga dapat menyebabkan pelantikan presiden terpilih mundur.

"Kami sudah menyiapkan langkah-langkah antisipatif, tetapi saya belum mau menyebutkan secara rinci. Kita siap-siap saja dan berjaga-jaga supaya pemerintahan tidak terganggu. Karena 20 Oktober itu presiden (terpilih) harus dilantik," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sementara itu, Tanribali mengatakan jika Perppu Pileg harus diterbitkan oleh Pemerintah, maka perpanjangan waktu yang diberikan paling lama dua hari dari tenggat seharusnya.

"Soal waktu perpanjangan rekapitulasi, di draf Perppu itu belum ditentukan. Tetapi seandainya diperlukan, paling lama dua hari agar tidak mengganggu Pilpres dan sangat tergantung pada kesiapan KPU," kata Tanribali yang turut menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional, Jumat malam.

Sementara itu, berdasarkan pantauan langsung dari Ruang Sidang Utama lantai 2 Gedung KPU RI, pembahasan rekapitulasi di Provinsi Maluku Utara masih berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 (pasal 319) tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, jika KPU tidak dapat mensahkan rekapitulasi hasil pemilu secara nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara, maka anggota KPU dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.

"Perppu itu yang utama untuk perpanjangan waktu (pengesahan hasil pemilu), demi kepentingan bangsa. Kalau sanksi pidana dan sanksi denda (untuk KPU), itu masalah hukum, bukan di ranah saya sebagai Mendagri," kata Gamawan di Jakarta, Jumat.

Artinya, jika KPU malam ini tidak sanggup menyelesaikan rekapitulasi hasil pileg secara nasional dan berbagai persoalannya, maka para komisioner tetap dapat dikenakan sanksi pidana. (*)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014