Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) enggan memberi komentar terkait penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan tindak pidana korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

"Ya itu kan wilayah hukum. Biar wilayah hukum dulu berjalan," kata Jokowi di Jakarta, Senin.

Dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp1triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp5 triliun oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, yang terindikasi terjadi penggelembungan atau "mark up", maka hari ini Kejaksaan Agung memutuskan dua tersangka baru yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan belum memutuskan untuk menon-aktifkan Pristono yang saat ini menjabat sebagai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Ya kan belum diputuskan benar atau salah. Itu kan belum di vonis," katanya.

Jokowi juga enggan berkomentar terkait upaya pemberian bantuan hukum pada Pristono.

"Ini baru kan. Kalau sudah komplit terima laporan tertulisnya baru saya tanggapi," katanya.

Sebelumnya, dua tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Agung yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu yang merupakan PNS di Dinas Perhubungan DKI Jakarta sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus
Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta. Selain itu tersangka lain adalah Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang atauJasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2014