Sukabumi (ANTARA News) - Pengacara pelaku kejahatan seksual anak AS alias Emon meminta kepada kliennya agar segera bertobat setelah apa yang telah dilakukannya kepada ratusan anak di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Sebelum menjadi kuasa hukum dari tersangka Emon, saya sudah meminta kepada yang bersangkutan agar bertobat dahulu, jika tidak mau maka saya pun enggan mendampinginya untuk proses penanganan hukumnya tersebut," kata pengacara Emon, M Daenur kepada wartawan, Rabu.

Menurut Daenur, permintaannya agar kliennya tersebut untuk bertobat langsung diamini oleh si tersangka, bahkan Emon meminta dibimbing olehnya dalam menjalani tobatnya.

Ia mengakui awalnya enggan menjadi kuasa hukum Emon karena kasus ini merupakan kasus yang sangat keji, Emon sudah merusak masa depan anak-anak. Namun karena ia ditunjuk pihak kepolisian agar menjadi kuasa hukum tersangka, Daenur akhirnya harus mengesampingkan pandangan pribadinya terhadap kasus pedofil ini.

Ada tiga hal yang dia sampaikan kepada pelaku, yakni meminta Emon jujur tentang kasusnya, bertobat dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

"Setelah berbicara panjang, akhirnya Emon mau melakukan hal itu semua dan mengakui semua perbuatannya itu karena dasarnya klien saya ini pernah menjadi korban kekerasan seksual pada usia 15 tahun oleh rekan sekolahnya sendiri dan tidak memiliki hasrat dengan wanita apalagi sampai menikah," tambahnya.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2014