Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Lampung yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur H Herman-Zainudin.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur H Herman-Zainudin menilai pemenang Pilkada Lampung pasangan Muhammad Ridho Ficardo-Bakhtiar tersebut sarat dengan politik uang dan kecurangan.

MK menyatakan tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses Pilkada Provinsi Lampung Tahun 2014 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Terkait adanya dukungan dana dari Sugar Group Companies dalam upaya pemenangan pasangan Muhammad Ridho Ficardo-Bakhtiar, MK menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan.

"Seandainyapun benar pelanggaran berupa dukungan dana dari suatu perusahaan kepada Pihak Terkait, pembagian gula maupun praktik politik uang tersebut terjadi, menurut Mahkamah, hal tersebut seharusnya dapat diproses melalui instansi Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) sesuai peraturan perundang-undangan," kata Anggota Majelis Hakim Arief Hidayat.

MK juga menilai pemohon juga tidak bisa membuktikan secara meyakinkan keterlibatan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad mengumpulkan kepala desa se Kabupaten Tanggamus di Taman Wisata Way Lalaan dan mengarahkan untuk memenangkan Pihak Terkait, serta membagikan uang.

"Pemohon tidak dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa kegiatan pengumpulan para kepala desa oleh Wakil Bupati Tulang Bawang Barat secara terstruktur, sistematis dan masif atas perintah dari Pihak Terkait kepada Wakil Bupati Tulang Bawang Barat maupun sebagai pelaksanaan program yang terencana dan meliputi seluruh kepala desa di Provinsi Lampung," katanya.

MK juga menemukan fakta bahwa berdasarkan keterangan saksi, baik yang diajukan oleh Pemohon maupun Pihak Terkait, pertemuan tersebut dibubarkan oleh Panwas dan tidak terbukti adanya tindak lanjut maupun hasil dari pertemuan tersebut yang memengaruhi kebebasan pemilih untuk menggunakan hak atau tidak menggunakan hak pilihnya yang pada akhirnya memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon khususnya Pemohon.

"Oleh karena itu, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata wakil ketua MK ini. (J008/R010)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2014