Jakarta (ANTARA News) - Tiga terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron alias Muklas, segera mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Penetapan Presiden No 2/1964 tentang Pelaksanaan Eksekusi Mati. Kuasa Hukum Amrozi dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan di Jakarta, Sabtu, mengatakan, uji materi itu diajukan karena eksekusi mati yang tidak harus dalam bentuk hukuman tembak. "Pada intinya, mereka siap dieksekusi tapi harus secara Islam," kata Michdan. Amrozi Cs, kata Michdan, menolak dieksekusi tembak mati seperti halnya tiga terpidana mati kasus Poso (Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva). Cara eksekusi dengan tembak mati dinilai bertentangan dengan cara Islam sehingga Amrozi Cs mengajukan usulan pelaksanaan eksekusi yang sesuai dengan syariat Islam yaitu hukuman pancung. Selain mengajukan usulan hukuman pancung, kata Michdan lagi, Amrozi juga menjajaki eksekusi dengan cara suntik mati atau dialiri listrik. "Kalau disuntik mati atau listrik tidak dikabulkan, mereka siap diekskusi pancung sesuai dengan syariat Islam," kata dia lagi. Koordinator TPM itu mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan tata cara pelaksaan hukuman mati itu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ahli-ahli hukum untuk mendapatkan masukan mengenai pelaksanaan eksekusi bagi Amrozi Cs. "Tidak identik dengan hukuman pancung. Mungkin nanti ulama menetapkan apa yang baik untuk dia," kata Michdan. Ia menambahkan, saat ini Amrozi Cs tidak saja akan mengajukan uji materi terhadap Penpres Pelaksanaan Hukuman Mati, tetapi juga masih berupaya menempuh permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diusahakan untuk dilaksanakan di luar Bali untuk menghindari intervensi pihak-pihak yang dirugikan akibat peristiwa Bom Bali. Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga kembali menegaskan pernyataan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh beberapa waktu lalu yang menyatakan peraturan perundang-undangan Indonesia tentang hukuman mati hanya mengenal hukuman tembak, dan tidak mengenal hukuman pancung. Menurut Ritonga, Kejaksaan tidak dapat memenuhi permintaan ketiga terpidana mati kasus Bom Bali itu karena Penpres 2/1964 mengatur bahwa eksekusi dilaksanakan dengan hukuman mati. "Undang-undangya di Indonesia seperti itu, jadi akan tetap di tembak dengan senjata api, bukan dengan cara lain," demikian Abdul Hakim Ritonga. (*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006