Kudus (ANTARA News) - Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, direncanakan pada Juni 2014, kata Kasubsi Layanan Informasi KPPBC Kudus Deyna Kurniawan.

"Izin pemusnahan rokok ilegal sudah diperoleh sehingga hanya menjadwalkan proses pemusnahannya. KPPBC Kudus menargetkan pemusnahan rokok ilegal bisa dilakukan sebelum bulan Ramadan" ujarnya, di Kudus, Senin.

Pemusnahan rokok ilegal, dimungkinkan dipilih dengan cara menimbun, karena pemusnahan dengan cara pembakaran butuh waktu lama dan biaya cukup besar. Lokasi yang akan dipilih untuk penimbunan, yakni di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Adapun dasar hukum pemusnahan barang bukti tersebut, yakni pasal 66 UU Nomor 39/2007 tentang Cukai dijelaskan bahwa barang kena cukai dari pelaku pelanggaran yang tidak dikenal dikuasai negara, dan berada di bawah pengawasan Diren Bea dan Cukai.

Apabila dalam waktu 14 hari barang tersebut tidak diketahui pelaku pelanggarannya maka menjadi milik negara, sedangkan ketentuan lebih lanjut diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.

Sementara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2010 pasal 6 ayat (2), dijelaskan bahwa penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dinyatakan menjadi milik negara sebagaimana pasal 2 ayat (1, 2, 3) UU Cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea cukai.

Berdasarkan data dari KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, rokok ilegal hasil penindakan yang diusulkan untuk dimusnahkan berjumlah 1.726.580 batang.

Sebanyak 1,7 juta batang rokok yang diusulkan untuk dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penindakan petugas selama 2012 hingga 2013.

Usulan pemusnahan tersebut, sudah sesuai ketentuan karena ada opsi untuk tetap disimpan di gudang atau dimusnahkan. Karena jumlah rokok yang disimpan di gudang semakin banyak, akhirnya dipilih opsi untuk dimusnahkan.

Dari hasil pendataan KPPBC Kudus, dari total rokok yang diusulkan dimusnahkan tersebut jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp154,29 juta.

(KR-AN)

Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2014