Bantul (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membekali anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara tentang pemahaman aturan dan prosedur dalam Pemilihan Presiden 9 Juli mendatang.

"Akan ada bimbingan teknis (bimtek) kepada anggota KPPS oleh teman-teman panitia pemungutan suara (PPS), untuk membekali mereka agar mengerti peraturan dan bisa beradaptasi saat Pilpres," kata Komisioner KPU Bantul, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Arif Widayanto, Rabu.

Menurut dia, pembekalan kepada semua anggota KPPS yang akan bertugas pada Pilpres mendatang untuk memastikan proses dan jalannya pemungutan dan penghitungan suara bisa berjalan lancar sesuai mekanisme dan prosedur.

Selain pemahaman dari sisi aturan, kata dia pihaknya akan memberikan pemahaman dari sisi hukum maupun hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan KPPS misalnya membuka kotak suara sebelum hari H pemungutan dan menandai surat suara.

"Perbuatan yang tidak sesuai prosedur dan yang bisa merusak surat suara itu yang perlu kami tekankan, sehingga KPPS memiliki pemahaman secara konseptual, juga keterampilan pada hari H ada karena tahu masalah konsekuensi hukum," katanya.

Pihaknya berharap kejadian pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April di Bantul seperti membuka kotak suara sebelum waktunya, penandaan surat suara sebelum dibagikan ke pemilih tidak terulang kembali, karena setidaknya itu telah menjadi catatan KPU.

Berkaitan dengan hal itu, kata dia pihaknya mengharapkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) setempat untuk melaporkan jika ada anggota KPPS yang terindikasi tidak independen maupun tidak netral agar bisa diganti dengan yang lain.

"Kalau ada anggota yang terindikasi tidak netral monggo (silahkan) dilaporkan ke KPU, masyarakat juga kalau ada bukti dan foto sampaikan ke kami, kalau memang terbukti mau tidak mau (anggota KPPS) akan diganti," katanya.

Menurut dia, setidaknya KPU Bantul telah mengganti sembilan anggota KPPS Pileg yang bertugas di tiga tempat pemungutan suara (TPS), dan tidak akan digunakan saat Pilpres mendatang karena terindikasi tidak netral, dan terduga melakukan penandaan surat suara.

"Kalau untuk PPS ada satu yang diganti, namun bukan karena bermasalah, melainkan mengundurkan diri karena yang bersangkutan diterima kerja di Jakarta," katanya. (HRI/Z003)

Pewarta: Heri Sidik
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2014