Mataram (ANTARA News) - Sidang lanjutan kasus perkara perilaku seks terhadap anak-anak (Paedofil) yang melibatkan terdakwa Donald John Storen alias Don, warga negara Australia, terpaksa ditunda karena Ketua Majelis Hakim, IB Putu Madeg terlambat tiba dari Denpasar. "Ketua Majelis Hakim, IB Putu masih di Bali, karena pesawat yang ditumpangi mengalami keterlambatan," demikian Kuasa Hukum terdakwa, Humaya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin. Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Mataram, Wenten, SH bahwa persidangan yang melibatkan warga negara Australia tersebut ditunda hingga Kamis (5/10). Perkara sidang kasus Paedofil tersebut menarik perhatian media massa Australia, sedikitnya tiga wartawan Australia ikut menghadiri jalannya persidangan dan mengabadikan melalui kamera besarnya. Terdakwa Donald John Storen alis Don (57) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram melakukan pencabulan dengan sesama jenis terhadap korban yang masih dibawah umur. Terdakwa yang lahir di Tenterfield NSW Australia, dan sehari-hari sebagai GM Hotel Senggigi Reef Resort, Pantai Senggigi dituduh telah mencabuli empat anak laki-laki di bawah umur. Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU menyatakan perbuatan terdakwa merupakan kejahatan atau pelanggaran hukum, perbuatan terhadap keempat anak-anak tersebut sebagai suatu perbuatan berlanjut. Dalam surat dakwaan itu, JPU menjelaskan bahwa pada Rabu dalam bulan Juni 2006 sekitar pukul 19.00 Wita, saksi korban Sup dan Adi mendatangi terdakwa di kamar 19 Hotel Senggigi Reef Resort. Setelah di dalam kamar, terdakwa menyuruh keduanya membuka pakaian dan berbaring di tempat tidur sambil menonton film porno (BF). Tidak berapa lama kemudian, terdakwa memberikan cairan pelicin dan menggosok-gosok alat kelamin saksi korban dan mengisapnya hingga mengeluarkan sperma. Setelah puas melakukan perbuatannya, terdakwa memberikan sejumlah uang dan menyuruh kedua saksi korban pulang, sambil menjanjikan membelikan sepatu. Beberapa pekan kemudian, kedua saksi korban mendatangi terdakwa untuk menagih janji sepatu itu, namun terdakwa kemudian mengulangi perbuatannya. Kedua saksi korban disuruh mandi, setelah mandi disuruh berbaring ditempat tidur sambil menonton film porno, Terdakwa melakukan aksinya hingga saksi korban mengeluarkan sperma. Hal serupa juag dilakukan terdakwa terhadap dua saksi korban lainnya yakni BR alias Bakti dan Yul alias Antok, setiap habis melakukan aksinya terdakwa selalu memberikan sejumlah uang. Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 292 KUHP yo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Terdakwa hingga saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006