Jakarta (ANTARA News) - Menakertrans Erman Soeparno mengingatkan setiap perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya paling lambat seminggu sebelum hari raya yaitu pada 17 Oktober 2006. Imbauan itu akan diteruskan Erman kepada para gubernur untuk disampaikan ke bupati atau walikota di semua wilayah Indonesia agar menyampaikannya ke pengusaha di wilayah kerja mereka masing-masing. Erman di Jakarta, Senin, mengatakan besaran THR yang wajib diberikan berupa satu bulan gaji yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 04/Men/94 tentang tunjangan hari raya keagamaan pekerja dan perusahaan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Muzni Tambusai mengatakan perusahaan yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi pidana atau denda. Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR dan meminta penundaan harus mengajukan permohonan keberatan dengan melampirkan kondisi keuangan dan hasil musyawarah dengan serikat pekerja.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006