Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 12 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dengan tersangka Ketua Komisi VII bidang Energi DPR Sutan Bhatoegana.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Salah satu saksi untuk Sutan adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno yang juga menjadi tersangka dalam dua kasus lain yaitu kasus dugaan korupsi penggunaan dana di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM dalam beberapa proyek anggaran 2012 dan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Namun Waryono belum tiba di KPK.

Sebelas saksi lain adalah Kepala Bagian Kerja Sama Biro Perencanaan Sekjen Kementerian ESDM Atena, pegawai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elisabet Rika, tenaga ahli bidang Pengendalian Operasi SKK Migas Gerhard Marten Rumeser, staf arsiparis SKK Migas, tenaga keamanan SKK Migas Said Abu Bakar Ali, tenaga ahli SKK Migas Hardiono, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Setjen ESDM Asep Permana, mantan Kepala Biro Keuangan Setjen Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, mantan bagian sekretaris Kepala SKK Migas Hermawan, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Sekretaris Divisi SDM SKK Migas Tri Kusuma Lydia.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei lalu dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dalam sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang agar diberikan ke Sutan sebagai uang Tunjangan Hari Raya para anggota Komisi VII.

Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004. Namun politisi Partai Demokrat tersebut membantah hal itu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2014