Jakarta (ANTARA News) - Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Douglas S Umboh mengatakan dokter anggota tim pemeriksa kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden yang terbukti tidak netral akan dikenai sanksi berupa pemecatan.

"Konsekuensi terberatnya adalah dihukum," katanya di Jakarta, Kamis.

Dia juga menjamin netralitas tim dokter pemeriksa kesehatan calon presiden dan wakil presiden.

"Tadi kita sudah melakukan sumpah kedokteran yang memastikan kita akan bekerja secara transparan dan profesional," katanya.

"Selain itu tim dokter yang melakukan tes kesehatan sudah melalui berbagai persyaratan khusus, antara lain tidak terlibat organisasi politik tertentu dan bukan merupakan dokter pribadi capres dan cawapres," tambah dia.

Tim dokter yang memeriksa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan umum tahun ini mencakup para dokter spesialis pilihan dari berbagai daerah yang sudah berpengalaman menjadi dokter spesialis setidaknya 15 tahun.

Para kandidat calon presiden dan calon wakil presiden akan menjalani pemeriksaan riwayat kesehatan serta pemeriksaan kesehatan jasmani dan kesehatan jiwa.

Pemeriksaan kesehatan jasmani mencakup pemeriksaan penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru-paru, bedah, urologi, ortopedi, neurologi, mata, telinga-hidung-tenggorok, gigi dan mulut.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2014