Jakarta (ANTARA News) - Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL) akan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri (Deplu) RI untuk memberikan perlindungan hukum kepada Eric Richard Frank Wotulo, purnawirawan Brigadir Jenderal Marinir (Brigjen TNI Mar) yang ditangkap agen federal Amerika Serikat (AS) lantaran dugaan penyeludupan senjata. "Kami berkoordinasi dengan Deplu, untuk memberikan perlindungan hukum kepada Eric yang ditangkap karena dugaan penyelundupan senjata," kata Komandan Korps Marinir, Mayjen TNI (Mar) Safzen Noerdin di Jakarta, Senin petang. Ia menyatakan, pihaknya sangat terkejut dan menyesalkan penangkapan agen federal AS terhadap Eric, bersama tiga warga negara Indonesai lainnya, dengan dugaan penyelundupan senjata. Selama menjadi anggota marinir TNI AL, Eric yang lahir pada 11 Juni 1947 itu tidak pernah bersinggungan dengan pengadaan senjata. Pria berdarah Minahasa, Sulawesi Utara tersebut mengawali karirnya sebagai komandan kompi tank intai amfibi (taifib) Resimen Bantuan Tempur Marinir Karangpilang, Surabaya. Usai menghabiskan karir militernya di satuan kavaleri Marinir TNI AL, pria yang memiliki tiga putra/putri itu dipercaya sebagai perwira penuntun di Sekolah Staf Komando (Sesko) TNI. "Jadi, saya sangat menyesalkan kenapa beliau bisa tersandung masalah pengadaan senjata ilegal," kata Safzen. Ia menambahkan, Eric yang lulusan Akademi Militer (Akmil) 1971 setelah pensiun pada 2000 juga tidak pernah datang menawarkan senjata kepada TNI, khususnya Marinir TNI AL. "Sebagai warga negara sipil, siapa pun boleh berbisnis apa saja untuk menyambung hidupnya, dan setelah pensiun yang bersangkutan tidak pernah sekali pun datang untuk menawarkan barang, apalagi senjata," Safzen menuturkan. Eric, tambah dia, saat datang ke lingkungan Korps Marinir TNI AL hanya datang sebagai purnawirawan, dan sama sekali tidak ada kegiatan lain. Oleh karena itu, Korps Marinir TNI AL patut berkewajiban berkoordinasi dengan Deplu untuk memberikan perlindungan hukum bagi Eric, demikian Safzen. Pihak berwenang AS pada Jumat (29/9) mengumumkan bahwa mereka telah menangkap enam orang Asia, empat di antaranya warga Indonesia, yang berkomplot mengirim senjata, seperti senapan mesin dan senapan penembak jitu ke pemberontak Macan Tamil di Sri Lanka, serta pembeli yang namanya tak jelas di Indonesia. Enam orang yang ditangkap di Guam itu diduga menjadi perantara antara pabrik senjata dengan Macan Tamil, kelompok pemberontak bersenjata di Srilangka yang oleh Pemerintah AS dinyatakan sebagai kelompok teroris. Keempat WNI yang ditangkap itu adalah Erick Wotulo (60), H. Subandi (69), Reinhard Rusli (34) dan Helmi Soedirdja. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006