Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin menegaskan bahwa Islam mengenal hukuman mati tetapi tidak mengatur bentuk hukuman mati, apakah dengan hukuman pancung atau bentuk hukuman mati lainnya. "Zaman dulu masyarakat memang hanya mengenal hukuman mati itu hukuman pancung, tidak hanya di Arab Saudi tetapi di negeri-negeri lain rata-rata ya dengan cara itu, tidak dikenal hukuman tembak seperti sekarang," kata KH Ma`ruf di Jakarta, Selasa. Dengan demikian, pihaknya menyerahkan saja pilihan bentuk hukuman mati yang akan diberlakukan kepada Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas itu kepada pemerintah. Islam, ujarnya, hanya menganjurkan hukuman mati yang dilakukan adalah yang paling tidak menyakitkan. Namun masih perlu pendapat ahlinya hukuman mati jenis apa yang tidak menyakiti, karena belum tentu hukuman pancung itu lebih tidak menyakitkan. Soal hukuman mati terhadap Amrozi cs, Ma`ruf mempersilakan saja jika memang para terdakwa tersebut memang bersalah telah melakukan pembunuhan orang-orang tak berdosa. "Kalau sudah keputusan pengadilan menyatakan mereka benar telah bersalah dan pantas mendapat hukuman mati, maka sudah selayaknya apa yang menjadi keputusan pengadilan itu dijalankan," katanya. Sebelumnya, tiga terpidana mati bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra dan Muklas meminta agar mereka dihukum mati dengan cara dipancung dan bukan ditembak di hadapan regu tembak Polri. Permintaan tiga terpidana mati itu disampaikan melalui Tim Pembela Muslim (TPM) yang berencana mengajukan "judicial review" tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati ke Mahkamah Konstitusi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006