Jepara (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menemukan 839 nama orang sudah meninggal dunia, tetapi masuk daftar pemilih sementara (DPS) hasil pemutakhiran untuk Pemilu Presiden (pilpres) 9 Juli 2014.

"Temuan pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut diperoleh per tanggal 24 Mei 2014," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara Nursalim di Jepara, Rabu.

Selain temuan pemilih yang sudah meninggal, menurut dia dia, jajaran Panwaslu Jepara dalam mencermati DPS hasil pemutakhiran untuk Pemilu Presiden 2014 juga menemukan permasalahan lain, seperti sembilan penderita sakit jiwa tercatat sebagai calon pemilih.

Permasalahan lainnya, yakni pemilih belum genap berusia 17 tahun tercatat dua orang, pindah alamat 377 orang, dan anggota TNI/Polri dua orang.

"Kami juga menemukan pemilih yang dianggap memenuhi syarat sebagai pemilih justru belum tercatat karena usianya sudah genap 17 tahun sebanyak 1.941 orang," ujarnya.

Pemilih yang belum genap usia 17 tahun tetapi sudah menikah, dikemukakannya, banyak yang belum terdaftar. Panwaslu Jepara juga menemukan 199 orang yang belum masuk dalam DPS hasil pemutakhiran, padahal mereka berhak untuk memilih.

Dalam melakukan pengawasan, ia menyatakan, jajaran Panwaslu Jepara diinstruksikan untuk mencermati pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi masih tercatat dan memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdaftar.

"Selain itu, ada pula temuan karena kesalahan dalam penulisan," ujarnya.

Adapun kesalahannya, meliputi kesalahan penulisan nomor kartu keluarga (KK) tercatat 1.255 orang, kesalahan penulisan NIK sebanyak 19 orang, nama 19 orang, tempat tanggal lahir 14 orang, status perkawinan 127 orang, jenis kelamin 48 orang, dan kesalahan penulisan alamat satu orang.

Dari sejumlah temuan tersebut, Panwaslu Jepara mencatat terdapat 4.906 nama DPS hasil pemutakhiran yang bermasalah dan perlu segera ditindaklanjuti.

Ia memperkirakan, temuan tersebut masih bisa bertambah, karena masih ada dua kecamatan yang belum menyampaikan laporannya, yakni Kecamatan Karimunjawa dan Tahunan.

"Jika jajaran Panwaslu Jepara, seperti Panitia Pengawas Lapangan (PPL) maupun Panwascam sudah berkoordinasi dengan PPS maupun PPK setempat, maka dimungkinkan permasalahan tersebut juga sudah ditindaklanjuti," ujarnya.

Meski demikian, Panwaslu Jepara tetap akan melaporkannya kepada KPU Jepara untuk ditindaklanjuti, agar tidak ada warga yang memenuhi syarat, namun belum tercatat sebagai pemilih.

Jumlah DPS hasil pemutakhiran untuk pemilu presiden tercatat 842.692 pemilih.

Berdasarkan jadwal, pengumuman DPS hasil pemutakhiran dilakukan hingga 19 Mei 2014, kemudian pada 20--26 Mei 2014 merupakan kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan.

Jadwal perbaikan DPS hasil pemutakhiran dilakukan mulai 27 Mei hingga 2 Juni 2014, sedangkan penetapan DPT Pilpres dilakukan pada 7--9 Juni 2014. (*)

Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2014