Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Mabes Polri menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) agar dapat memproses pidana setiap isi penyiaran yang melanggar hukum. MOU itu ditandatangani di Mabes Polri, Rabu, oleh Wakapolri Komjen Pol Adang Daradjatun dan Wakil Ketua KPI Sinansari Encip serta disaksikan oleh Menkominfo Sofyan Djalil. Usai acara penandatanganan itu, Sofyan Djalil mengatakan, nota kesepahaman itu tidak akan mengekang kebebasan pers sebab MOU itu tetap mengacu pada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. "Dengan MOU itu maka kepolisian dapat mempidanakan pengelola dari media elektronik terhadap isi materi siaran yang dianggap merugikan masyarakat seperti pornografi, kekerasan dan pencabulan serta merendahkan nilai-nilai agama," katanya. Dengan begitu maka pengelola media elektronik akan lebih hati-hati dan menyiarkan suatu program. Wakil Ketua KPI Sinansari Encip mengatakan, dengan MOU maka bukan berarti KPI akan menjadi agen polisi tapi akan membantu polisi dalam memproses pidana kepenyiaran. Sinansari menjamin implementasi MoU tersebut tidak ada memakai KUHP karena tetap menggunakan UU Penyiaran. "Sesuai UU Penyiaran, sanksi bagi radio maksimal hukuman lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp1 miliar. Untuk televisi hukumannya maksimal lima tahun kurungan dan denda Rp10 miliar," ujarnya. (*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006