Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri tengah melakukan klarifikasi atas perubahan status Gubernur Sultra, Ali Mazi, dari tersangka menjadi terdakwa dalam kasus korupsi HGB Hilton, untuk melengkapi berkas usulan penonaktifannya yang akan diusulkan kepada Presiden. "Untuk melengkapi berkas yang disampaikan kepada Bapak Presiden, maka kita hari ini melakukan klarifikasi ke pengadilan, seperti registrasi perkaranya," kata Sekjen Depdagri, Progo Nurdjaman, di Jakarta, Rabu. Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang statusnya telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi, harus diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu sesuai amanat UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkannya, Depdagri telah menerima surat tembusan dari Jaksa Agung yang disampaikan kepada Presiden. Isi surat itu memberitahukan perubahan status Ali Mazi dari tersangka menjadi terdakwa, dan perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. Menanggapi pertanyaan tentang adanya diskriminasi penerapan hukum, seperti Gubernur NAD Abdullah Puteh yang ditahan dan diberhentikan dari jabatannya dalam kasus korupsi pengadaan helikopter, sementara Ali Mazi belum diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur dan belum ditahan, ia menyebutkan Depdagri hanya melaksanakan proses administrasi, sedang keputusannya berada di tangan presiden. Menurutnya, Depdagri akan secepatnya menyelesaikan klarifikasi untuk melengkapi berkas yang disampaikan kepada Presiden terkait status Ali Mazi sebagai terdakwa dalam kasus korupsi. Namun ia meminta agar asas praduga tak bersalah dihormati. Dengan kata lain, jika dakwaan korupsi tidak bisa dibuktikan di pengadilan, maka status Ali Mazi sebagai Gubernur Sultra akan dipulihkan. Sementara itu, ratusan demonstran dari kelompok Aliansi Rakyat Anti Korupsi berunjuk rasa di depan kantor Departmen Dalam Negeri, Jakarta, Rabu pagi untuk mendesak pemerintah pusat secepatnya memberhentikan sementara Ali Mazi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara, sebab pejabat itu sudah menjadi terdakwa dalam kasus perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton di Jakarta. Dalam orasinya, mereka minta Mendagri Mohammad Ma`ruf untuk segera mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memberhentikan Ali Mazi sementara waktu. Para demonstran meminta pemerintah untuk tidak bersikap diskriminatif dalam memberantas korupsi serta menghindari intervensi politik dalam menuntaskan kasus korupsi. Menurut para pengunjuk rasa, Ali Mazi telah mendapat perlakuan khusus selama ini dan hal itu merupakan bentuk inkonsistensi pemerintah yang merusak agenda pemerintah dalam memberantas korupsi. Dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah memang disebutkan kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi dapat diberhentikan dari jabatannya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006