Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Postel Depkominfo segera menenderkan pengadaan perangkat teknologi informasi (TI) dalam rangka penyelenggaraan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis internet (IP) oleh Indonesia Security Incident Responses Team on Information (ID-SIRTII). Kepala Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewo Broto, kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis menyebutkan, proses tender dilakukan setelah mendapat masukan dari publik. Menurut Gatot, tender itu diharapkan dapat menyempurnakan Rancangan Peraturan Menkominfo (RPM) tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. "Peraturan ini akan mengatur berbagai kemudahan kemajuan teknologi melalui jaringan internet, sekaligus antisipasi terhadap dampak negatif internet baik di lingkup nasional maupun internasional," katanya. Untuk mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan internet di Indonesia, ID-SIRTII dibentuk dengan pengarah Menkominfo, Dirjen Postel, Sekjen Depkominfo, dan kalangan universitas. ID SIRTII bertugas antara lain mengedukasi publik, konsolidasi peringatan dini, membangun sistem database pengamanan internet, mem-"back up" penegakan hukum, dan berfungsi sebagai "contact point" dalam berkoordinasi pengamanan internet dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri. "Selain itu tim ini juga melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis IP, menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan IP," kata Gatot. Untuk itu, katanya, kepada penyelenggara internet berbasis IP yang terhubung dengan Internet Exchange diminta menyimpan rekaman transaksi (log file) selama tiga bulan. Laporan Rekaman transaksi (log file) itu disampaikan per tiga bulan dalam bentuk media penyimpanan digital (storage media) kepada ID-SIRTII. Demikian juga bagi pengelola warnet, hotspot dan sejenisnya wajib mendata setiap pengguna jasa internet dalam rangka pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis IP. "Sekurang-kurangnya meliputi identitas pengguna serta waktu mulai dan berakhirnya penggunaan akses internet, dan disimpan sekurang-kurangnya satu tahun," ujar Gatot.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006