Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia, Kamis ini, mengeluarkan Paket Kebijakan Perbankan Oktober 2006 yang antara lain berisi Peraturan Bank Indonesia mengenai Kebijakan Kepemilikan Tunggal (KPT) atau Single Presence Policy (SPP). Isi dari PBI mengenai KPT ini antara lain memberikan perpanjangan waktu bagi Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang terkena aturan tersebut dalam melakukan opsi penyesuaian kepemilikan saham yang dipilihnya. Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, dalam jumpa pers di Jakarta, mengatakan pokok kebijakan kepemilikan tunggal adalah bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) pada satu bank umum di Indonesia. Menurutnya, pihak-pihak yang saat ini telah menjadi PSP pada lebih dari satu bank wajib melakukan penyesuaian dengan 3 alternatif atau opsi, yaitu mengalihkan sebagian sahamnya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya menjadi PSP pada satu bank, melakukan merger/konsolidasi atas bank-bank yang dikendalikannya, atau membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company). "Penyesuaian struktur kepemilikan wajib dilaksanakan paling lambat akhir Desember 2010. Perpanjangan jangka waktu dapat diberikan apabila menurut penilaian Bank Indonesia, PSP dan bank-bank yang dikendalikannya menghadapi kompleksitas permasalahan yang tinggi," kata Gubernur. Dijelaskannya, kebijakan kepemilikan tunggal dikecualikan bagi kepemilikan PSP pada dua bank yang melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, kepemilikan PSP pada dua bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank), kantor cabang bank asing dan bank holding company yang dibentuk sesuai PBI ini. Burhanuddin juga mengatakan, PSP dan bank-bank yang dikendalikannya wajib menyampaikan "action plan" penyesuaian struktur kepemilikan paling lambat pada akhir Desember 2007. "PSP yang melanggar kewajiban penyesuaian struktur kepemilikan dikenakan sanksi berupa larangan untuk melakukan pengendalian bank, larangan memiliki saham lebih dari 10 persen dan kehilangan hak suara atas jumlah kelebihan saham di atas 10 persen," katanya. Terkait dengan PBI SPP, dijelaskan Burhanuddin PBI ini merupakan bagian dari beberapa strategi kebijakan yang ditempuh oleh BI dalam 2 tahun terakhir ini untuk melakukan penguatan struktur perbankan Indonesia, melalui proses konsolidasi. Pertama, di tahun 2005 lalu, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan permodalan bagi industri perbankan nasional yang menetapkan jumlah modal minimum yang harus dimiliki oleh bank pada tahun 2010 adalah Rp100 milyar. Pemenuhan jumlah modal minimum tersebut dapat dilakukan secara bertahap oleh setiap bank dengan pencapaian target jumlah modal interim sebesar Rp80 milyar pada akhir tahun 2007 mendatang. Kedua, BI juga telah menggariskan kebijakan untuk menetapkan adanya Bank dengan Kinerja Baik (BKB) atau dikenal pula dengan sebutan Anchor Bank yang diharapkan akan mampu menjadi tumpuan dalam konsolidasi melalui proses merger dan akusisi pada bank-bank kecil. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006