Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir. "Putusan MA adalah putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kejaksaan sebagai eksekutor punya kewenangan untuk melaksanakan isi putusan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Wayan Pasek Suarta, di Jakarta, Kamis. Pada Rabu (4/10), MA menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama dan hanya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua, yaitu menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan selaku pegawai Garuda Indonesia. Vonis MA juga menghukum Polly dengan pidana dua tahun. Polly tercatat telah mendekam di Rutan Mabes Polri selama 19 bulan. Putusan MA itu jauh dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua yang masing-masing menyatakan Polly terbukti bersalah pada kedua dakwaan dan memidana terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Disinggung mengenai desakan sejumlah pihak agar Kejaksaan melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali), Kapuspenkum mengatakan, Kejaksaan tidak bisa melakukan hal itu. "Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan, itu sesuai ketentuan KUHAP." "Dalam peraturan dan perundang-undangan, PK hanya bisa diajukan oleh terdakwa," kata Pasek Suartha. Ia menjelaskan, terhadap putusan kasasi, terdakwa bisa melakukan dua upaya lanjutan yaitu mengajukan PK ke MA atau mengajukan grasi ke Presiden.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006