Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit bank bagi daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam. Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah di Jakarta, Kamis mengatakan bencana alam yang telah beberapa kali melanda berbagai daerah di Indonesia pada umumnya menimbulkan dampak yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah tertentu terkena bencana alam. "Berkaitan dengan hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk mendukung pemulihan kondisi perekonomian, Bank Indonesia perlu memberikan perlakuan khusus terhadap kredit bank di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam," kata Burhanuddin. Dalam peraturan itu, disebutkan penetapan kualitas kredit bagi bank umum dan atau penyediaan dana lain dari bank bagi nasabah debitur dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Penetapan kualitas kredit bagi bank umum itu hanya berlaku untuk kredit bagi bank umum yang disalurkan kepada nasabah debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam untuk jangka waktu tiga tahun sejak terjadinya bencana. Untuk kualitas kredit bagi bank perkreditan rakyat (BPR) yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan tiga tahun setelah terjadinya bencana, dan dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan sebelum maupun setelah terjadinya bencana. Untuk penentuan daerah-daerah bencana alam, kata Burhanuddin, akan ditetapkan kemudian oleh BI dengan mempertimbangkan aspek-aspek antara lain, luas wilayah, jumlah korban jiwa, jumlah kerugian materiil, jumlah debitur yang terkena dampak bencana alam, persentase kredit yang diberikan kepada debitur, serta persentase jumlah kredit dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar terhadap kredit di daerah yang terkena bencana alam. Selain itu, bank juga dapat memberikan kredit dan atau penyediaan dana lain bagi debitur yang terkena dampak bencana alam di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam. Peraturan mengenai kredit di daerah bencana alam ini, dikeluarkan BI dalam paket kebijakan perbankan Oktober 2006, yang antara lain berisi peraturan tentang Kebijakan Kepemilikan Tunggal, BMPK, BPR, perbankan syariah dan insentif merger.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006