Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) menyatakan peraturan mengenai Single Presence Policy (SPP) atau Kebijakan Kepemilikan Tunggal (KPT) perbankan berlaku untuk semua bank umum termasuk bank-bank BUMN milik pemerintah. "Bank BUMN dan bank lain sama. Intinya pemegang saham pengendali (PSP) hanya boleh memiliki satu bank di Indonesia," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goletom di Jakarta, Kamis. Namun, menurut Miranda, Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai KPT ini memberikan toleransi waktu bagi para PSP itu dalam melakukan penyesuaian kepemilikannya sesuai dengan alternatif atau opsi yang dipilihnya, apakah mengalihkan sebagian sahamnya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya menjadi PSP di satu bank, melakukan merger/konsolidasi atas bank-bank yang dikendalikannya, atau membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company). "Perpanjangan waktu yang kita berikan tergantung kompleksitas permasalahan yang dihadapi PSP tersebut dalam melakukan opsi yang dipilihnya. Waktunya dimulai setelah 2010, tetapi tidak bisa kita tentukan berapa lamanya," kata Miranda. Sementara itu, Gubernur BI Burhanuddn Abdullah mengatakan, penentuan kompleksitas masalah dari PSP melakukan opsi yang dipilihnya, akan ditentukan secara transparan, antara lain dengan melihat jumlah kantor cabang, dan jumlah karyawan bank yang dimiliki PSP tersebut. "Penyesuaian struktur kepemilikan wajib dilaksanakan paling lambat akhir Desember 2010. Perpanjangan jangka waktu dapat diberikan apabila menurut penilaian BI, PSP dan bank-bank yang dikendalikannya menghadapi kompleksitas permasalahan yang tinggi," kata Gubernur. Dijelaskannya, kebijakan kepemilikan tunggal dikecualikan bagi kepemilikan PSP di dua bank yang melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, kepemilikan PSP di dua bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank), kantor cabang bank asing dan bank holding company yang dibentuk sesuai PBI ini. Burhanuddin juga mengatakan, PSP dan bank-bank yang dikendalikannya wajib menyampaikan action plan penyesuaian struktur kepemilikan paling lambat pada akhir Desember 2007.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006