Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) memastikan tarif angkutan penyeberangan lintas propinsi kelas ekonomi untuk penumpang, kendaraan dan alat-alat berat/besar yang diangkut mobil barang naik rata-rata sekitar 18-20 persen mulai 1 Nopember 2006. "Tarif itu angkutan penyeberangan kendaraan tetap dibedakan dalam delapan golongan," demikian bunyi salah satu pasal dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 46 tahun 2006 yang salinannya diterima ANTARA News di Jakarta, Kamis. Golongan I adalah Sepeda, II : sepeda motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong, III : sepeda motor besar di atas 500 cc dan kendaraan roda tiga, IV : kendaraan bermotor berupa mobil Jeep, Sedan, Minicap, Minibus, Mikrolet, Pick up, Station Wagon dengan panjang maksimal lima meter dan sejenisnya dan seterusnya hingga Golongan VIII. Sementara, untuk alat-alat berat/besar dengan berat di atas 30 ton harus terlebih dulu mendapatkan persetujuan Dirjen Perhubungan Darat dan untuk barang yang tidak berada di atas mobil barang, tarifnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemakai jasa dan operator penyeberangan. Contoh tarif baru untuk penumpang kelas ekonomi dan kendaraan untuk lintas Merak-Bakauheni dengan jarak 15 mil adalah sebagai berikut, dewasa Rp 6.800 per orang, anak Rp3.500 per anak dan kendaraan golongan I per unit menjadi Rp12.650, II (Rp18.550), III (Rp61.650) dan golongan IV untuk penumpang menjadi Rp141.850 ribu per kendaraan dan kendaraan barang Rp138.000. Untuk kendaraan golongan V Rp285.000 (penumpang) dan Rp209.200 (barang), VI Rp449.000 (penumpang) dan Rp296.000 (barang) dan golongan VII per unit Rp498.600 dan golongan VIII Rp651.600 per unit kendaraan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006