Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjanji tidak akan menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan korupsi dana haji 2012-2013 di Kementerian Agama.

"Penegakan hukum itu sudah menjadi amanah konstitusi. Saya sebagai menteri agama tidak boleh menghalang-halangi meskipun itu jajaran saya sendiri. Jadi sepenuhnya kita harus menghormati dan tidak boleh ada intevensi di situ," katanya dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Lukman didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Abdul Jamin menyampaikan keterangan pers setelah bertemu pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.

Meski mengaku mendukung penegakan hukum, ia menyatakan tidak bisa menggeser, memindahkan, atau memberhentikan pegawai Kementerian Agama tanpa bukti kesalahan.

"Kalau hukum menyatakan yang bersangkutan bersalah dan itu terbukti secara hukum melalui proses peradilan ya tentu hukum yang bekerja tanpa harus saya berhentikan. Kita ikuti aturan hukum," katanya.

Ia pun mengakui bahwa saat ini beberapa pejabat di Kementerian Agama khawatir karena kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan menteri agama Suryadharma Ali.

"Secara jujur saya harus menyatakan sebagian pegawai, pejabat di Kemenag mengalami semacam demoralisasi. Ada semacam suasana yang mencekam, kekhawatiran, ketakutan karena memang sedang proses penyidikan oleh KPK. Saya sebagai Menag tidak bisa mengintervensi KPK untuk jangan melakukan ini atau itu," tambah Lukman.

Mantan Wakil Ketua MPR tersebut mengaku sedang berupaya mengangkat moral jajaran pegawai Kementerian Agama supaya bisa bekerja berpegang pada semboyan "ikhlas beramal dan lakukan yang terbaik."

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ada hikmah tersendiri meski ada beban tugas lain ketika harus memberikan keterangan, kesaksian karena keperluan KPK tapi mudah-mudahan bisa teratasi dengan semangat motivasi agar penyelenggaraan haji lebih baik," jelasnya.

KPK sudah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji pada 22 Mei 2014. Lembaga pemberantasan korupsi itu juga sudah memeriksa beberapa pejabat Kementerian Agama.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2014