Jakarta (ANTARA News) - Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jakarta Barat, Jumat, kembali menggelar sidang kode etik terhadap Ali Mazi yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran profesi advokat dalam kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton. Ali Mazi, yang kini juga menjabat gubernur Sulawesi Tenggara, datang bersama penasehat hukumnya Kores Tambunan. Pada sidang sebelumnya yang digelar 22 September lalu, Ali Mazi tidak hadir, dengan alasan kesibukannya selaku gubernur membuatnya berhalangan hadir. "Tapi secara prinsip saya menghormati sidang kode etik ini yang memang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan. Saya hargai, saya taat azas. Apapun putusannya saya akan tunduk pada aturan itu," katanya sebelum sidang majelis Dewan Kehormatan yang dipimpin Zularmain Aziz dengan anggota Yahya Ibrahim, Herlina Hutahayan, SF Marbun dan Kamal Firdaus dimulai. Ketua DPC Ikadin Jakarta Barat Mochammad Amin menyatakan berterima kasih pada Ali Mazi yang mau hadir di sidang kedua tersebut. Artinya, kata Amin, Ali Mazi masih menghormati kode etik yang diatur dalam UU 18/2003 tentang Advokat. "Persidangan ini untuk membuktikan apa ada penyalahgunaan profesi oleh Ali Mazi dalam kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton," katanya. Dalam kasus Hilton, kata Amin, Ali Mazi berstatus kuasa hukum PT Indobuild. Co, pengelola hotel Hilton. Menurut Amin, ada laporan dari pengacara bernama Amor Tampubolon kepada Ikadin Jakarta Barat bahwa pada kasus itu Ali Mazi melanggar kode etik. Ditanya apakah putusan sidang kode etik memiliki pengaruh terhadap persidangan umum yang akan dihadapi Ali Mazi terkait kasus perpanjangan HGB Hilton, Amin mengatakan, jika ada penghormatan antara sesama penegak hukum, mestinya persidangan umum menunggu hasil sidang Dewan Kehormatan. "Pada dasarnya seorang advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya. Ini diatur dalam pasal 16 UU 18/2003. Jadi, kalau putusan Dewan Kehormatan nanti menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Ali Mazi, maka tuduhan dan persidangan lain terhadapnya harus dihentikan," katanya. Kuasa hukum Ali Mazi, Kores, juga berharap UU 18/2003 tentang Advokat dihormati semua pihak. Dikatakannya, jika seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya melakukan kesalahan, maka yang berhak menangani adalah Dewan Kehormatan. "Saat kasus Hilton, Ali Mazi jelas-jelas dalam kapasitasnya sebagai pengacara. Ini bisa dibuktikan dalam korespondensi antara Ali Mazi dengan institusi terkait, di situ jelas disebutkan Ali bertindak selaku kuasa hukum PT Indobuild. Co," katanya. Ali Mazi sendiri sampai sekarang mengaku masih tidak habis pikir dengan tuduhan pidana yang dialamatkan padanya pada kasus Hilton. Ia menduga ada unsur politis dalam kasus tersebut. "Sampai hari ini saya masih bertanya-tanya, bagaimana mungkin seseorang yang mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat dijadikan terdakwa. Apalagi saat itu posisi saya selaku lawyer. Kalau seorang lawyer mengajukan permohonan, apa itu salah," katanya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006