Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memperjelas stasus aset negara yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai sekitar Rp36 triliun. "Akan ada upaya mempercepat penetapan status aset tersebut menjadi aset BUMN," kata Sekretaris Meneg BUMN, Said Didu, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat. Ia mengakui, tujuan mempercepat pemisahan aset itu antara lain untuk meningkatkan kapasitas permodalan perusahaan. "Dengan pengalihan itu, maka kemampuan perusahaan memupuk modal dari pinjaman makin tinggi karena aset yang meningkat," kata Said. Aset-aset yang belum jelas statusnya meliputi aset negara di Perum Bulog, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, Perum Prasarana Perikanan Samudera, PT PLN, dan PT Pertamina. Meski demikian, Said Didu tidak merinci besar aset negara yang terdapat di masing-masing BUMN tersebut. "Saya tidak tahu detilnya," ujar Said. Ia hanya mengatakan, aset yang dikelola enam BUMN itu merupakan aset berupa proyek dari departemen/lembaga yang dilaksanakan BUMN. "Pemisahan aset itu harus dilakukan melalui Peraturan Pemerintah tentang pemisahan pengelolaan keuangan negara," katanya. Untuk itu, Kementerian BUMN akan berkoordinasi dengan Departemen Keuangan, sehingga diketahui apakah masih aset negara murni atau aset negara yang dipisahkan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006