Sukabumi (ANTARA News) - Mendekati hari pencoblosan Pemilihan Presiden yang akan digelar pada 9 Juli 2014, Polres Sukabumi Kota meningkatkan pengamanan terhadap peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.

"Kami sudah membentuk tim untuk menanggulangi peredaran uang palsu, karena pada pelaksanaan pemilu marak peredaran uang palsu. Maka dari itu, kami terus meningkatkan pengamanan untuk mempersempit pergerakan oknum pengedar uang palsu," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso, di Sukabumi, Selasa.

Menurut Hari, belum lama ini pihaknya telah membongkar sindikat pengedar dan pembuat uang palsu di wilayah hukumnya tepatnya di Perumahan Griya Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi.

Pada penggerebegan tersebut polisi juga berhasil menangkap delapan orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Sukabumi dan Cianjur berinisial DR (60), YR (34), AH (28), IS (25), ZA (41), US (44), AP (34), dan S (34).

Untuk kasus ini pihaknya masih mengembangkan untuk membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut, karena uang palsu yang disita pada kasus ini mencapai Rp2,2 miliar dengan rincian Rp200 juta uang palsu dan Rp2 miliar merupakan uang tiruan dengan pecahan Rp100 ribu.

Tidak menutup kemungkinan pada pilpres ini ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengedarkan uang palsu untuk kepentingan politik tertentu. Bahkan diakuinya, pada pelaksanaan pemilu ini biasanya peredaran uang palsu marak, seperti pada tindak pidana politik uang.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada warga untuk selalu teliti dalam menerima uang dari orang yang baru dikenal atau menerima kembalian dari hasil belanjanya.

"Biasanya pengedar uang palsu tersebut menyebarkan uangnya itu di pusat perbelanjaan yang minim alat deteksi uang palsu seperti pasar tradisional dan juga di tempat pengisian bahan bakar. Jika ada warga yang mencurigai menerima atau mendapat uang palsu untuk segera melapor kepada kami," kata Hari.
(*)

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2014