Jakarta (ANTARA News) - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menilai bahwa adanya indikasi tawar-menawar peringkat antara lembaga pemeringkat dan perusahaan yang akan melakukan aksi korporasi akan membuat pasar keuangan tidak sehat.

"Adanya indikasi itu, kami melihatnya bahwa kompetisi di industri pemeringkatan sudah mulai tidak sehat, dan dampaknya bisa ke pasar," ujar Direktur Utama Pefindo Ronald T Andi Kasim di Jakarta, Rabu.

Ia mengharapkan bahwa emiten atau perusahaan yang mendapatkan peringkatnya dapat menerima hasilnya dengan bijak, dan perusahaan pemeringkatan efek juga agar memberikan peringkat yang sesuai dan tidak ada unsur transaksional.

"Ada indikasi rating shop, namun tidak etis disebutkan, itu tugasnya otoritas," ucapnya.

Ronald T Andi Kasim menambahkan bahwa perusahaan pemeringkat efek merupakan lembaga yang mewakili investor untuk menilai suatu perusahaan mengenai kinerjanya.

"Jadi, yang utama itu unsur kepercayaan," katanya.

Ia mengatakan bahwa peringkat perusahaan merupakan syarat wajib bagi perusahaan yang akan melakukan aksi korporasi seperti penerbitan surat utang atau obligasi. Saat ini ada tiga lembaga pemeringkat independen di Indonesia yakni Pefindo, Fitch Ratings Indonesia, dan India Credit Rating Agency (ICRA) Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad akan menindak perusahaan pemeringkat jika melakukan praktik jual-beli peringkat kepada perusahaan yang akan melakukan aksi korporasi.

"Jika terjadi praktik jual-beli tersebut tentu OJK akan mengambil tindakan dan memberi sanksi," katanya.

(KR-ZMF/R010)

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2014