Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Rabu, surat edaran tersebut diterbitkan sejak 12 Juni 2014 dengan Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014.
Dalam surat edaran tersebut diatur bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis, jam kerja pukul 08.00 - 15.00 dan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan Jumat pukul 08.00 - 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 - 14.00 dan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan Jumat pukul 08.00 - 14.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," bunyi SE Menteri PAN-RB tersebut.
(M041/N002)
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014