Pangkalpinang (ANTARA News) - Bareskrim Mabes Polri melalui Dir VI Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) menetapkan sekaligus memanggil Apik Chatib Rasjidi sebagai tersangka. Rasjidi yang juga Ketua ITI (Industri Timah Indonesia) Bangka Belitung itu didakwa telah melanggar Pasal 31 ayat (1) UU No 11/1967 Tentang Ketentuan Pokok pertambangan, sesuai surat yang ditandatangani Kepala Unit I Dir.VI Tipiter Mabes Polri Kombes Bachtiar H Tambunan. Surat penetapan sekaligus pemanggilan sebagai tersangka diterima Rasjidi, Minggu pagi (8/10). Dalam surat itu juga ditegaskan Rasjidi akan diperiksa AKBP Mardi R, SH di Polda Bangka Belitung, pukul 10.00 WIB. Menanggapi surat Mabes Polri, Rasjidi mengatakan siap memenuhi panggilan pertama tersebut, sekaligus menekankan posisinya tidak gentar dengan statusnya sebagai tersangka. "Saya ini kan investor, saya tidak takut, bukan teroris dan bukan pelaku kejahatan, demikian Rasjidi. Sebelumnya Mabes Polri telah menangkap empat pengusaha smelter (pabrik peleburan timah), sebagai bagian dari langkah penertiban terhadap perusahaan-perusahaan timah yang dalam kegiatannya belum memenuhi prosedur hukum, termasuk tidak membayar royalti kepada negara.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006