Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Sutanto menegaskan, Badan Intelijen Negara (BIN) sampai saat ini sangat kooperatif membantu pengungkapan kasus pembunuhan aktivis hak azasi manusia (HAM), Munir. "Sampai saat ini tidak ada masalah atau kendala dengan BIN untuk mengungkap kasus tersebut," katanya kepada wartawan sesaat sebelum mengikuti Rakor Polkam, di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, pihaknya akan berupaya maksimal dalam mengungkap kasus pembunuhan Munir, khususnya untuk mengumpulkan bukti-bukti baru dengan meminta keterangan kepada semua pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut, termasuk kepada BIN. Mengenai rencana istri Munir, Suciwati, mengadukan kasus ini ke PBB, Sutanto menegaskan, pihaknya tidak pernah menyerah untuk mengungkap kasus tersebut. "Kita tidak akan menyerah. Kita akan terus berupaya mencari bukti-bukti baru," katanya. Mengenai rekomendasi tim pencari fakta (TPF) terdahulu, Kapolri menyatakan, pihaknya akan menjadikan rekomendasi TPF tersebut sebagai salah satu bahan masukan bagi tim investigasi Polri dalam mengusut kasus tersebut sehingga bukti-bukti yang ditemukan menjadi alat hukum yang kuat untuk dibawa ke persidangan. Kapolri lebih lanjut mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan berapa lama penyelidikan akan dilakukan. "Mencari pembuktian itu kan memerlukan proses. Ada kasus yang ringan, tetapi pembuktiannya sulit atau sebaliknya. Jadi jangan tanya saya tentang `deadline` (batas waktu-red.)," katanya. Tekad jajaran Polri untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir menyusul putusan Kasasi MA yang menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto bukanlah dalang pembunuhan tokoh aktivis HAM itu sudah diungkapkan Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto kepada wartawan seusai menghadiri peringatan HUT ke-61 TNI 5 Oktober lalu. "Aparat penegak hukum tentu harus menghormati proses hukum kasasi terhadap Pollycarpus, namun kita akan upayakan semaksimal mungkin penyidikan ulang dengan mengajukan bukti-bukti baru," katanya. Pada 4 Oktober lalu, MA, dalam putusan kasasi kasus pembunuhan berencana terhadap Munir, menghukum terdakwa Pollycarpus dua tahun penjara. Ketua majelis hakim kasasi, Iskandar Kamil, di Gedung MA, mengatakan MA menyatakan dakwaan pertama tentang pembunuhan berencana tidak terbukti karena tidak ditemukan bukti berupa saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri bahwa Pollycarpus melakukan pembunuhan terhadap Munir. MA hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena terbuktinya dakwaan kedua tentang penggunaan surat palsu. Untuk dakwaan menggunakan pidana palsu, Iskandar mengatakan bukti-buktinya cukup jelas karena surat yang digunakan oleh Pollycarpus untuk terbang ke Singapura dikeluarkan oleh pejabat PT Garuda Indonesia yang tidak memiliki kewenangan. Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil dan hakim anggota Atja Sondjaya serta Artidjo Alkostar. Pada 12 Desember 2005, PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura. Di tingkat banding, vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jakarta Pusat dengan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara. Pada vonis tingkat banding itu, juga telah mencuat pendapat berbeda dari hakim tinggi bahwa Pollycarpus tidak terbukti membunuh dan hanya terbukti menggunakan surat palsu.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006