Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menganjurkan kegiatan buka puasa bersama dimanfaatkan untuk kampanye maupun kegiatan politik lainnya, kata Ketua MUI Bidang Ukhuwah Islamiyah, H. Umar Shihab. "Berbuka puasa dibarengi dengan kampanye atau kegiatan yang lainnya memang tidak dilarang oleh agama, namun tidak dianjurkan," ujarnya di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, kegiatan buka puasa bersama seharusnya dilakukan untuk memberi makan orang yang sedang berpuasa. Namun, ia menilai, bila kegiatan buka bersama tersebut dibarengi dengan niat lain, maka sepenuhnya menjadi penilaian Allah SWT. "Biarlah Allah yang menilai kebenaran niat mereka. Semua amal tergantung dari niat, kalau niatnya untuk berbuka puasa bersama maka pahala berbuka yang didapat, tetapi jika niatnya untuk kampanye maka manfaat dari kampanye itu yang didapat," katanya. Kegiatan buka puasa bersama yang dilakukan sekaligus untuk kampanye oleh tokoh-tokoh politik memang tidak dilarang oleh agama, asalkan kampanye atau diskusi yang dilakukan tidak untuk menjelekkan orang lain, katanya. Umar mengatakan, berbuka puasa ada tiga macam, yaitu berbuka puasa yang dianjurkan, tidak dianjurkan dan yang dilarang. "Berbuka yang dianjurkan agama, yaitu dengan memberikan makanan kepada fakir miskin dan orang terlantar. Yang tidak dianjurkan adalah berbuka dengan menggandeng niat lain, yaitu misalnya kampanye atau menarik simpati orang lain, dan yang dilarang yaitu berbuka puasa sekaligus untuk membicarakan keburukan orang lain," jelasnya. Ia juga mengatakan, sebaiknya kegiatan kampanye, diskusi maupun kegiatan lain di luar ibadah puasa sebaiknya dilakukan di luar kegiatan berbuka puasa. "Kita harapkan yang memberi buka puasa kepada orang lain semata-mata untuk mengharapakan pahala dari Allah dan bukan yang lainnya," demikian Umar Shihab. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006