Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak 17 perusahaan di kawasan Renokenongo, Kedungbendo, Jatirejo dan Siring, yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Luapan Lumpur (GPKLL), Selasa, meminta kepastian ganti rugi perusahaan kepada Tim Nasional dan menolak opsi relokasi. Ketua GPKLL, Djoko Abandi Sapto, saat diterima Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso di Pendopo Kabupaten mengatakan, perusahaan yang tergabung dalam GPKLL telah bersepakat meminta ganti rugi dan tidak bersedia mengikuti tawaran relokasi. Mereka sebelumnya telah melakukan pendataan terhadap aset yang dimiliki perusahaan dan mengajukan klaim ke Lapindo sejak tiga-empat bulan lalu dan telah berhasil diselesaikan sekitar 50 persen. Sejak penanganan semburan lumpur dialihkan ke Tim Nasional, pihaknya mengaku tidak tahu tindaklanjut penyelesaian terhadap perusahaan yang ganti ruginya belum berhasil diselesaikan. "Oleh karena itu, kami meminta kepada Bupati Sidoarjo agar memfasilitasi para pengusaha ini untuk membantu mencari solusi terbaik terhadap masa depan perusahaan korban lumpur," ujarnya. Jika perusahaan ini tidak segera mendapatkan ganti rugi, diperkirakan akan terus merugi antara Rp100-Rp300 juta/bulan. Jumlah sebesar itu harus dikeluarkan untuk membayar karyawan, air, listrik dan telepon. "Apabila sampai akhir tahun ini tidak ada penyelesaian/kepastian, maka perusahaan kami akan gulung tikar," kata Djoko Abandi. Bupati Win Hendrarso mengatakan, pihaknya bersama Tim Nasional akan berusaha menekan Lapindo Brantas Inc (LBI) agar segera melakukan rekapitulasi dan inventarisasi untuk memberikan ganti rugi kepada perusahaan korban lumpur. Hal itu dimaksudkan demi kepentingan perusahaan dan yang lebih penting adalah kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Menurut Win, pihaknya lebih cenderung opsi relokasi, karena dengan demikian maka tenaga kerja yang ada di Sidoarjo dapat terus bekerja dengan baik. Pihaknya juga berjanji akan memberikan kemudahan untuk proses ijin pendirian perusahaan serta kemudahan lain yang dapat mendukung upaya relokasi perusahaan. "Jika direlokasi di wilayah Sidoarjo, saya yakin juga akan dapat mengurangi pengangguran yang ada di wilayah kita. Namun jika perusahaan menginginkan ganti rugi, saya tentu juga akan mendukung sepenuhnya," ucapnya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006