Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah rumah yang mendapat fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) ternyata ada yang terkena lumpur panas dari areal tambang milik PT Lapindo Brantas yang nilainya mencapai Rp80 miliar. "Kalau tidak salah ada beberapa yang kena bahkan nilainya mencapai Rp80 miliar," kata Direktur Utama Bank BTN, Kodradi di Jakarta, Rabu. Kodradi menjelaskan, sebagaimana layaknya kebijakan perbankan untuk rumah-rumah yang mengalami bencana, termasuk lumpur sementara ini memang dibebaskan dari kewajibannya. Namun karena dalam kasus ini disebabkan kesalahan pihak lain maka masyarakat yang rumahnya terkena lumpur dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Lapindo untuk pindah (relokasi). Upaya meringankan debitur yang mengalami kendala seperti ini dimungkinkan untuk mendapatkan fasilitas penjadwalan kembali dalam arti menunggu hingga debitur tersebut sanggup membayar kembali kewajibannya. Dengan demikian nantinya setelah mendapatkan rumah baru berarti pendapatannya meningkat sehingga dapat diartikan dapat kembali mencicil rumahnya, jelas Kodradi. Sesuai peraturan Bank Indonesia untuk debitur yang kesulitan membayar cicilan karena kondisi yang di luar kemampuannya seperti bencana alam tetap dimasukan dalam kategori lancar sehingga tidak membebani perbankan.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006