Jakarta (ANTARA News) - Duta Besar Amerika Serikat di Jakarta, B. Lynn Pascoe, mengemukakan bahwa pemerintahnya menyayangkan kenyataan bahwa tak seorang pun dijatuhi hukuman atas kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir. Pernyataan itu disampaikannya saat bertemu dengan Ny. Suciwati, istri Munir yang tewas lantaran diracun dalam penerbangan di pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, setelah singgah di Singapura pada 17 September 2004. Dalam siaran pers dari Kedutaan Besar AS di Jakarta, Rabu, Pascoe mengatakan, pihaknya akan terus mendorong Indonesia untuk mencari keadilan atas pembunuhan Munir. Ia berharap, pernyataan-pernyataan para pejabat Indonesia yang menyebutkan bahwa penyelidikan akan berlanjut dapat mengarah pada terkuaknya orang-orang yang terlibat dalam kematian Munir, sehingga mereka dapat ditangkap dan dijatuhi hukuman atas kejahatan yang mereka lakukan. Pascoe dalam pertemuan yang berlangsung enam hari setelah Mahkamah Agung (MA) RI membebaskan Pollycarpus Budihari Priyanto dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Munir itu memuji keteguhan hati Ny. Suciwati dalam mendesak berbagai pihak, agar mengungkap kasus pembunuhan suaminya sehingga pelaku mendapat hukuman setimpal. (*) (Foto ilustrasi: Munir)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006